Jadi Buronan Selama 7 Bulan, Pencuri Hp Milik Petani di Payaraman Ogan Ilir akhirnya Dibekuk Polsek Tanjung Batu
OGAN ILIR, gemilangekspres - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu tersebut berinisial P, 16 tahun, merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berasal dari Payaraman.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, AKP Suparna P Utomo, pelaku pencurian Hp milik petani tersebut berhasil diamankan setelah menjadi buronan polisi, selama tujuh bulan.
"Pelaku diamankan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah sempat buron selama tujuh bulan," terang Kapolsek, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA Ardi Putrawan, S.H, M.H, yang bergerak cepat setelah mendapatkan informasi akurat.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang sedang berada di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir," tuturnya.
Kasus ini bermula dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, pada 3 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Payaraman.
Pelaku menyasar rumah seorang petani setempat berinisial SP, 58 tahun. Modus operandi yang digunakan terbilang nekat, yakni, pelaku memanjat bagian belakang rumah korban dengan pijakan tumpukan kayu, lalu membongkar delapan buah genteng untuk masuk melalui atap.
"Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit Hp Redmi A3 warna hitam dan sebungkus rokok dari dalam lemari kamar belakang," jelas Kapolsek.
Ia kemudian melarikan diri melalui jendela depan yang dibuka dari dalam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.200.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Batu.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari sasaran non-target operasi (Non-TO) pada Operasi Sikat Musi I 2026," paparnya.
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon seluler Redmi A3 milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Untuk rencana tindak lanjut, penyidik Polsek Tanjung Batu akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.
*INFORMASI : Narasi dalam Unggahan ini Merupakan Hasil Rilis dari Humas Polres Ogan Ilir.
#sorotan
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles